UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan
Senin, 06 Agustus 2012 – 19:17 WIB
Selain itu, Gus Imin menerangkan bahwa keputusan untuk meratifikasi Konvensi ini merupakan bagian dari perwujudan tanggung jawab negara untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja migrant Indonesia. Kandungan Konvensi ini selaras dengan komitmen nasional Indonesia bagi pemajuan dan perlindungan HAM.
“Konvensi ini pula memberikan kerangka perlindungan minimum bagi tenaga kerja migran dalam berbagai kategori beserta keluarganya, untuk semua tahapan, baik pada saat pra keberangkatan, masa bekerja di luar negeri dan purna penempatan,” katanya.
Di masa mendatang, kedudukan Konvensi Pekerja Migran ini di tatanan masyarakat internasional akan terus menguat dengan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya Konvensi ini bagi perlindungan tenaga kerja migran dan anggota keluarganya, seiring dengan besarnya jumlah orang bekerja di luar negeri. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin