UU Perlindungan TKI akan Direvisi
Selasa, 19 Januari 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk mengawali langkah, pemerintah akan merevisi undang undang (UU) nomor 29/2009 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonensia (TKI). Karena, dalam UU tersebut terdapat banyak celah karena lebih banyak mengatur mengenai penempatan tanpa bentuk riil perlindungan. "Saat ini, baru ada 16 provinsi yang memiliki gugus tugas tersebut. Juga akan dibentuk di tingkat kabupaten dan kota," ujar Linda.
Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, rencana revisi terhadap UU itu sudah dibicarakan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Pemerintah akan mendorong perbaikan perekrutan dan penyaluran TKI. Saat ini kami hanya membuka pintu-pintu darurat untuk memudahkan koordinasi perbaikan sistem," ujar Linda ketika ditemui di kantor Menko kesra kemarin (18/1).
Baca Juga:
Meneg PPA menyatakan, saat ini peraturan menteri tentang penyempurnaan perlindungan TKI di luar negeri sedang direvisi. Selain itu juga akan dibuat gugus tugas perdagangan orang di seluruh propinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk mengawali langkah, pemerintah akan merevisi
BERITA TERKAIT
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing