UU Perlindungan TKI akan Direvisi
Selasa, 19 Januari 2010 – 00:44 WIB

RAPAT - Sejumlah menteri menggelar rapat koordinasi terkait perdagangan manusia (human trafficking) di kantor Menko Kesra, Jakarta, Senin (18/1). Foto: Ukon Furkon Sukanda/Indopos.
JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk mengawali langkah, pemerintah akan merevisi undang undang (UU) nomor 29/2009 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonensia (TKI). Karena, dalam UU tersebut terdapat banyak celah karena lebih banyak mengatur mengenai penempatan tanpa bentuk riil perlindungan. "Saat ini, baru ada 16 provinsi yang memiliki gugus tugas tersebut. Juga akan dibentuk di tingkat kabupaten dan kota," ujar Linda.
Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, rencana revisi terhadap UU itu sudah dibicarakan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Pemerintah akan mendorong perbaikan perekrutan dan penyaluran TKI. Saat ini kami hanya membuka pintu-pintu darurat untuk memudahkan koordinasi perbaikan sistem," ujar Linda ketika ditemui di kantor Menko kesra kemarin (18/1).
Baca Juga:
Meneg PPA menyatakan, saat ini peraturan menteri tentang penyempurnaan perlindungan TKI di luar negeri sedang direvisi. Selain itu juga akan dibuat gugus tugas perdagangan orang di seluruh propinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk mengawali langkah, pemerintah akan merevisi
BERITA TERKAIT
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek
- Pasbata Dukung Pemerintah Berantas Mafia Energi
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan