UU Persaingan Usaha Tuntas, Kelemahan Diperbaiki
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Ichsan Yunus mengatakan, revisi rancangan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat telah selesai dibahas.
RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan, kemudian diundangkan oleh pemerintah.
Menurut Ichsan, selama 18 tahun UU 5/1999 telah cukup berhasil dilaksanakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengubah perilaku beberapa industri di tanah air.
"Dari yang semula terkonsentrasi dan monopolistik atau oligopolistik, menjadi lebih mengedepankan aspek persaingan bisnis seperti industri telekomunikasi seluler dan penerbangan," katanya, Kamis (27/4).
Namun, kata dia, selama 18 tahun pemberlakuan UU itu ditemukan beberapa kelemahan.
Hal inilah mendorong proses revisi dan menjadikan RUU itu masuk sebagai program legislasi nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Dia menjelaskan, ada beberapa poin signifikan yang diatur dalam RUU itu.
Misalnya, diperkenalkannya doktrin ekstrateritorialitas.
Anggota Komisi VI DPR Ichsan Yunus mengatakan, revisi rancangan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
- Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia
- KPPU Sebut RPM Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat
- KPPU Apresiasi Komitmen Shopee
- ASABRI Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- ASABRI Mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
- BPP–P3I Siap Usut Iklan Mengandung Unsur Persaingan Usaha