UU Persaingan Usaha Tuntas, Kelemahan Diperbaiki

UU Persaingan Usaha Tuntas, Kelemahan Diperbaiki
KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Ichsan Yunus mengatakan, revisi rancangan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat telah selesai dibahas.

RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan, kemudian diundangkan oleh pemerintah.

Menurut Ichsan, selama 18 tahun UU 5/1999 telah cukup berhasil dilaksanakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengubah perilaku beberapa industri di tanah air.

"Dari yang semula terkonsentrasi dan monopolistik atau oligopolistik, menjadi lebih mengedepankan aspek persaingan bisnis seperti industri telekomunikasi seluler dan penerbangan," katanya, Kamis (27/4).

Namun, kata dia, selama 18 tahun pemberlakuan UU itu ditemukan beberapa kelemahan.

Hal inilah mendorong proses revisi dan menjadikan RUU itu masuk sebagai program legislasi nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin signifikan yang diatur dalam RUU itu.

Misalnya, diperkenalkannya doktrin ekstrateritorialitas.

Anggota Komisi VI DPR Ichsan Yunus mengatakan, revisi rancangan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News