UU Peternakan Kurang Tegas

UU Peternakan Kurang Tegas
ATURAN TEGAS- Peternakan Indonesia harus memiliki undang-undang yang mengatur lebih baik dan lebih tegas.
JAKARTA- Undang-Undang Peternakan Nomor 6 tahun 1967 dianggap sudah  tidak relevan untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan sub sektor peternakan. Menteri Pertanian Anton Apriyanto mengatakan, UU Peternakan tersebut banyak terdapat kekurangan. Di antaranya, belum mengatur ketentuan pidana, bersifat ambivalensi sehingga tidak ada ketegasan.

“Karena di samping Undang-Undang nasional, berlaku juga peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda,” terang Anton, Selasa (12/5).

Ia juga menyebutkan, kekuarangan lainnya yang terdapat di UU Peternakan tersebut adalah substansi undang-undang sebagian besar hanya mengatur tentang hal-hal teknis. “Dengan demikian, UU Peternakan ini kurang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan,” paparnya.

Menurutnya, dengan berbagai kekurangan tersebut itulah yang akhirnya mendorong pihaknya untuk segera melakukan penyempurnaan melalui penyusunan RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (cha/JPNN)

JAKARTA- Undang-Undang Peternakan Nomor 6 tahun 1967 dianggap sudah  tidak relevan untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News