UU Peternakan Kurang Tegas
Selasa, 12 Mei 2009 – 14:40 WIB

ATURAN TEGAS- Peternakan Indonesia harus memiliki undang-undang yang mengatur lebih baik dan lebih tegas.
JAKARTA- Undang-Undang Peternakan Nomor 6 tahun 1967 dianggap sudah tidak relevan untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan sub sektor peternakan. Menteri Pertanian Anton Apriyanto mengatakan, UU Peternakan tersebut banyak terdapat kekurangan. Di antaranya, belum mengatur ketentuan pidana, bersifat ambivalensi sehingga tidak ada ketegasan.
“Karena di samping Undang-Undang nasional, berlaku juga peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda,” terang Anton, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Ia juga menyebutkan, kekuarangan lainnya yang terdapat di UU Peternakan tersebut adalah substansi undang-undang sebagian besar hanya mengatur tentang hal-hal teknis. “Dengan demikian, UU Peternakan ini kurang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan,” paparnya.
Menurutnya, dengan berbagai kekurangan tersebut itulah yang akhirnya mendorong pihaknya untuk segera melakukan penyempurnaan melalui penyusunan RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (cha/JPNN)
JAKARTA- Undang-Undang Peternakan Nomor 6 tahun 1967 dianggap sudah tidak relevan untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia