UU Peternakan Kurang Tegas
Selasa, 12 Mei 2009 – 14:40 WIB
JAKARTA- Undang-Undang Peternakan Nomor 6 tahun 1967 dianggap sudah tidak relevan untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan sub sektor peternakan. Menteri Pertanian Anton Apriyanto mengatakan, UU Peternakan tersebut banyak terdapat kekurangan. Di antaranya, belum mengatur ketentuan pidana, bersifat ambivalensi sehingga tidak ada ketegasan.
“Karena di samping Undang-Undang nasional, berlaku juga peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda,” terang Anton, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Ia juga menyebutkan, kekuarangan lainnya yang terdapat di UU Peternakan tersebut adalah substansi undang-undang sebagian besar hanya mengatur tentang hal-hal teknis. “Dengan demikian, UU Peternakan ini kurang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan,” paparnya.
Menurutnya, dengan berbagai kekurangan tersebut itulah yang akhirnya mendorong pihaknya untuk segera melakukan penyempurnaan melalui penyusunan RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (cha/JPNN)
JAKARTA- Undang-Undang Peternakan Nomor 6 tahun 1967 dianggap sudah tidak relevan untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada