UU Pilkada Baru Cegah Kada Semena-Mena ke Wakil
jpnn.com - JAKARTA - Hasil revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dibawa ke paripurna DPR hari ini (17/2). Salah satu poin penting yang disepakati dalam revisi itu adalah pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya itu agar gubernur, bupati maupun wali kota tidak semena-mena terhadap wakil mereka. Hal itu penting demi jalannya pemerintahan di daerah selama satu periode.
"Ada pakta integritas antara kepala daerah dan wakilnya, untuk bersama-sama menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Komitmen sampai akhir, ini hal baru," kata Riza di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Menurutnya, selama ini kebersamaan kada dan wakilnya sering berakhir dengan perseteruan. Atau, setidaknya hubungan antara kepala daerah dan wakilnya sering kali kurang harmonis.
"Disharmoni itu faktornya banyak, biasanya kewenangan wakil sedikit. Nanti ada fungsi yang akan dilakukan oleh wakada seperti pengawasan," jelasnya.
Nantinya, aturan dalam UU Pilkada itu ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian Dalam Negeri. Kepala daerah dan wakilnya akan diikat dalam pakta integritas. Bila aturan ini dilanggar, maka ada sanksi yang akan dibuat oleh pemerintah.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hasil revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dibawa ke paripurna DPR hari ini (17/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban