UU Pilkada Bermasalah, Ical Kumpulkan Pimpinan Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) yang baru disetujui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU, masih menyisakan sejumlah persoalan. Masih banyak pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih antara satu sama lainnya.
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya dari Fraksi PG di DPR yang juga didukung banyak fraksi lainnya, materi UU ini masih banyak menyisakan sejumlah persoalan.
Pertama, pria yang karib disapa Ical itu menyebut salah satu pasal yang menyatakan gubernur, bupati atau wali kota dipilih sendiri. Sementara pada pasal 40 dalam UU itu malah disebutkan calon diajukan berpasangan. Karenanya, kata Ical, harus ada perbaikan. "Karena ada pasal yang bertentangan," ungkap Ical, Minggu (25/1) di Jakarta.
Hal itu dikatakan Ical dalam "Dengar Pendapat FPG DPR RI dengan Pimpinan Daerah mengenai Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah", di Jakarta.
Karenanya, Ical meminta pada pimpinan daerah asal PG untuk membahas persoalan ini dan memberikan masukan kepada DPP PG. "Apakah sepakat berpasangan, atau tidak berpasangan yang artinya wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota ditentukan sendiri oleh gubernur, bupati atau wali kotanya," ujar Ical.
Apalagi, kata dia, nantinya akan digelar Pilkada langsung maka PG harus sudah menentukan sikap soal apakah calon yang diajukan berpasangan atau tidak.
Tak cuma itu, masalah lain yang ada di UU yang berawal dari Perppu usulan SBY ini adalah apakah penyelesaian perselisihan Pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Sampai saat ini, Ical menyebut, MA dan MK belum memberikan pendapat siapa yang akan menyelesaikan sengketa Pilkada. "Saya minta masukan apakah tetap MK atau kemudian penyelesaian melalui MA," katanya.
Selain itu, masalah lainnya adalah soal uji publik. Menurut Ical, uji publik ini sebenarnya dimaksudkan manakala Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Namun, kata dia, sekarang sudah diputuskan bahwa Pilkada secara langsung dipilih rakyat. "Karena itu Partai Golkar merasa uji publik tidak diperlukan lagi. Sudah dipilih rakyat ngapain lagi uji publik?" kata Ical. "Dengan begitu maka pemilihan dapat disingkat," timpal mantan Menkokesra ini.
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) yang baru disetujui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!