UU Pilkada Bermasalah, Ical Kumpulkan Pimpinan Daerah

UU Pilkada Bermasalah, Ical Kumpulkan Pimpinan Daerah
Aburizal Bakrie. Foto: dok/JPNN.com

Dalam kesempatan itu hadir pula sejumlah Anggoa DPR FPG, serta jajaran partai Beringin dari seluruh daerah di Indonesia. (boy/jpnn)


JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) yang baru disetujui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News