UU Pilkada Digugat ke MK, Ini Saran Jimly Asshiddiqie Biar tak Ditolak
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak perlu menggugat Undang-Undang Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi. Selain pemerintah tidak memiliki legal standing atas undang-undang yang telah dibuatnya sendiri, sudah banyak elemen masyarakat yang mendaftarkan gugatan itu ke MK.
“Pemerintah tidak perlu menggugat. Karena yang menggunggat pemohonnya sudah banyak. Ada masyarakat, LSM, akademisi, bahkan partai politik yang tidak setuju (terhadap Undang-Undang Pemilukada, red). Jadi ngapain lagi presiden atau pemerintah mau repot-repot. Dia kan sudah membuat undang-undang bersama DPR,” ujarnya di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Jimly, kalaupun undang-undang yang baru disahkan DPR tidak ditandatangani, tidak menjadi soal. Karena di Indonesia, sudah ada lima undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden. Salah satunya Undang-Undang Penyiaran.
“Itu (Undang-undang Penyiaran, red) tidak ditandatangani oleh presiden karena ribut-ribut kaya begini juga. Tapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan (UUD 1945, red) Pasal 20 ayat 5 menyebutkan, undang-undang yang sudah mendapat persetujuan bersama berlaku sebagai undang-undang. Sah dan wajib diundangkan. Undang-undang telah memberi ketentuan bahwa Menteri Hukum dan HAM diwajibkan oleh UUD untuk mengundangkannya,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Jimly menyarankan, ada dua langkah yang dapat ditempuh Presiden terkait Undang-Undang Pemilukada. Yaitu, mengkritik undang-undang. Artinya, presiden tetap menandatangani namun dengan catatan-catatan.
“Presiden boleh mengritik undang-undang,” katanya.
Langkah lain, pakar hukum tata negara di Universitas Indonesia ini menilai Presiden SBY yang juga selaku Ketua Umum Partai Demokrat, bisa menginstruksikan anggotanya yang duduk di DPR merubah undang-undang melalui legislatif review. Artinya, Partai Demokrat di DPR bisa mengambil inisiatif mencabut atau mengubah kembali undang-undang pemilihan kepala daerah itu.
Terhadap pihak-pihak yang mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK, Jimly menyarankan untuk memperkuat argemen-argumennya. Bukan hanya melalui materi dari undang-undang tersebut, tapi juga menguji formil dari undang-undang dimaksud. Baik itu prosedur pembentukannya, prosedur pengesahan, bahkan format undang-undang. “Para pemohon itu harus jeli, jangan hanya uji materil, tapi uji formil juga,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak perlu menggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen