UU Pilkada Dinilai Kebiri Calon Independen

jpnn.com - JAKARTA- Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai masih mengebiri peluang calon independen untuk bertarung. Indikasi itu terasa dari penetapan syarat dan verifikasi yang sangat ketat.
Itulah penilaian Sekjen Nasional Boemi Poetra Abdullah Rasyid dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSur) bertema Lika-Liku Pilkada 2015 yang digelar di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta, Minggu (21/6).
"Ternyata benar UU Pilkada mempersulit calon independen mengikuti pilkada serentak 2015. Parpol mengebiri mereka dengan syarat dan verifikasi yang berat. Pada akhirnya calon hanya dari parpol saja," ujar Rasyid.
Rasyid juga mengkritisi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara yang belum menyentuh substansi dari pilkada serentak. Yakni, menyadarkan pemilih untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih. Selain itu, KPU juga seharusnya menyadarkan pemilih terhadap politik transaksional.
"Ini bahaya. Bahkan untuk kepala daerah yang maju, calon yang maju orangnya itu-itu saja. Apalagi calon incumbent yang bisa menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk biaya pencalonannya," beber Rasyid. (wah/rm/jpnn)
JAKARTA- Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai masih mengebiri peluang calon independen untuk bertarung. Indikasi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
- Perkuat Solidaritas, PKS & AK Party Bertemu Membahas Perjuangan Palestina
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Budi Gunawan, Sufmi Dasco, dan Sketsa Rekonsiliasi Nasional Prabowo-Megawati