UU Pilkada Direvisi, Tujuh Catatan Ini Perlu Diseriusi

UU Pilkada Direvisi, Tujuh Catatan Ini Perlu Diseriusi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

Karenanya UU Pilkada baru nanti juga perlu memberi kesempatan luas kepada para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga para anggota legislatif. “Berikan peluang kepada figur-figur terbaik, bukan semata-mata karena kemampuan finansialnya,” katanya.

Sementara catatan keenam adalah mewujudkan perilaku politik yang beradab. “Kalau bisa revisi UU bisa menghilangkan praktik-praktik perilaku tidak terpuji dalam pemilihan yang selama ini membuat cacat dan konflik proses dan hasil pemilihan.

Yang terakhir, revisi UU harus mengarahkan pemilih untuk semakin cerdas dan paham betul dalam mengambil keputusan di bilik suara. “Artinya memilih berdasarkan akal sehat, bukan karena sentimen primordial, imbalan uang atau materi apa pun,” pungkas anggota DPR asal Pasuruan, Jawa Timur itu.(ara/jpnn)

Berita Selanjutnya:
KPU Ingin Tegas dan Keras


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News