UU Pilkada Direvisi, Tujuh Catatan Ini Perlu Diseriusi

Karenanya UU Pilkada baru nanti juga perlu memberi kesempatan luas kepada para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga para anggota legislatif. “Berikan peluang kepada figur-figur terbaik, bukan semata-mata karena kemampuan finansialnya,” katanya.
Sementara catatan keenam adalah mewujudkan perilaku politik yang beradab. “Kalau bisa revisi UU bisa menghilangkan praktik-praktik perilaku tidak terpuji dalam pemilihan yang selama ini membuat cacat dan konflik proses dan hasil pemilihan.
Yang terakhir, revisi UU harus mengarahkan pemilih untuk semakin cerdas dan paham betul dalam mengambil keputusan di bilik suara. “Artinya memilih berdasarkan akal sehat, bukan karena sentimen primordial, imbalan uang atau materi apa pun,” pungkas anggota DPR asal Pasuruan, Jawa Timur itu.(ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran