UU Pilkada Direvisi, Tujuh Catatan Ini Perlu Diseriusi
Karenanya UU Pilkada baru nanti juga perlu memberi kesempatan luas kepada para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga para anggota legislatif. “Berikan peluang kepada figur-figur terbaik, bukan semata-mata karena kemampuan finansialnya,” katanya.
Sementara catatan keenam adalah mewujudkan perilaku politik yang beradab. “Kalau bisa revisi UU bisa menghilangkan praktik-praktik perilaku tidak terpuji dalam pemilihan yang selama ini membuat cacat dan konflik proses dan hasil pemilihan.
Yang terakhir, revisi UU harus mengarahkan pemilih untuk semakin cerdas dan paham betul dalam mengambil keputusan di bilik suara. “Artinya memilih berdasarkan akal sehat, bukan karena sentimen primordial, imbalan uang atau materi apa pun,” pungkas anggota DPR asal Pasuruan, Jawa Timur itu.(ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan