UU Pilkada Harus Ganjal Politik Dinasti

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain menegaskan, politik dinasti harus ditolak.
Ia beralasan, politik dinasti berpotensi menodai bahkan menjadi anomali bagi demokrasi. Menurutnya, potensi politik dinasti bisa dibangun lewat pilkada, seperti terjadi di sejumlah daerah.
"Menjamurnya keluarga petahana (kepala daerah yang masih menjabat, red) menjadi kepala daerah menjadi adalah buktinya," ujar Malik, Selasa(15/10) lewat pesan singkatnya.
Anggota Komisi II DPR itu mengungkapkan, politik dinasti dibangun petahana karena dia memiliki sumber daya politik, termasuk dana, yang besar dibanding new comer.
Dikatakan, pemanfaatan resources itu biasanya berbentuk politisasi APBD atau program, serta, politisasi aparatur negara. "Bahkan kooptasi civil society dengan kekuatan uang," ujar Malik.
Ia menambahkan, politik dinasti juga mengurangi kesempatan bahkan mengancam warga untuk menjadi pemimpin daerah. Potensi monopoli kekuasaan ini semakin massif terjadi. "Di beberapa daerah kecenderungan penumpukan kekuasaan ini semakin kuat," terangnya.
Menurutnya pula, monopoli atau upaya mempertahnkan kekuasaan ini biasanya dilakukan untuk mengamankan kekayaan dan diri dari kemungkinan jeratan hukum.
"Karena itu PKB akan mempertahankan klausul atau pasal RUU Pilkada yang membatasi keluarga atau kerabat dekat petahana langsung mencalonkan sebagai kepala daerah," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain menegaskan, politik dinasti harus ditolak. Ia beralasan, politik dinasti berpotensi
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal