UU Pilkada Sah, 4 Fraksi Besar Beri Catatan
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui revisi RUU Pilkada menjadi UU yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pesta demokrasi pada 2017 mendatang.
Pimpinan Sidang Paripurna DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, anggota yang hadir tercatat 303 sehingga memenuhi batas kuorum. "Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya wakil Ketua DPR RI itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Komaruzzaman mengatakan, seluruh fraksi dan pemerintah telah setuju bahwa RUU Pilkada untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat dua.
"Ada 16 poin strategis yang dibahas secara maraton oleh fraksi dan pemerintahn" ujar dia.
Meski begitu, sambung Rambe, terdapat beberapa catatan yang disampaikan. Salah satunya persoalan dukungan pasangan calon dan keharusan mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Prinsipnya seluruh fraksi menginginkan anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur. Namun, dalam proses pembahasan secara maraton pagi ke pagi akhirnya disepakati bahwa fraksi Gerindra dan PKS yang memberikan catatan soal ketentuan keharusan mundur tidaknya," ungkap Rambe.
Selain itu, Rambe menyebutkan terkait dukungan politik juga ada catatan dari empat fraksi di DPR. "Mereka adalah Gerindra, Demokrat, PKB dan PKS," tandas dia (hyt/JPG)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui revisi RUU Pilkada menjadi UU yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pesta demokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono