UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Senin, 21 Mei 2012 – 00:44 WIB
Alasan kedua, koalisi harus dibangun atas dasar kepentingan dan kehendak bersama, serta dipayungi dengan UU. "Jadi bukan hanya sekedar code of conduct, tapi betul-betul diikat dalam regulasi," ucapnya.
Baca Juga:
Ketiga, harus ada pembedaan yang jelas antara kubu koalisi dan oposisi. "Supaya tidak ada partai yang masuk koalisi tapi rasa oposisi. Begitu juga sebaliknya," sambungnya.
Alasan terakhir, perlu dibangun koalisi terbatas (limited coalition) supaya pemerintahan berjalan efektif tanpa tersandera oleh parpol-parpol anggota koalisi yang tidak memiliki komitmen dan sering mengganggu pemerintah. "Koalisi terbatas itu yang penting 50 plus 1 kursi parlemen sudah terpenuhi," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil