UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi

UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Alasan kedua, koalisi harus dibangun atas dasar kepentingan dan kehendak bersama, serta dipayungi dengan UU. "Jadi bukan hanya sekedar code of conduct, tapi betul-betul diikat dalam regulasi," ucapnya.

Ketiga, harus ada pembedaan yang jelas antara kubu koalisi dan oposisi. "Supaya tidak ada partai yang masuk koalisi tapi rasa oposisi. Begitu juga sebaliknya," sambungnya.

Alasan terakhir, perlu dibangun koalisi terbatas (limited coalition) supaya pemerintahan berjalan efektif tanpa tersandera oleh parpol-parpol anggota koalisi yang tidak memiliki komitmen dan sering mengganggu pemerintah. "Koalisi terbatas itu yang penting 50 plus 1 kursi parlemen sudah terpenuhi," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News