UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Senin, 21 Mei 2012 – 00:44 WIB

UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Alasan kedua, koalisi harus dibangun atas dasar kepentingan dan kehendak bersama, serta dipayungi dengan UU. "Jadi bukan hanya sekedar code of conduct, tapi betul-betul diikat dalam regulasi," ucapnya.
Baca Juga:
Ketiga, harus ada pembedaan yang jelas antara kubu koalisi dan oposisi. "Supaya tidak ada partai yang masuk koalisi tapi rasa oposisi. Begitu juga sebaliknya," sambungnya.
Alasan terakhir, perlu dibangun koalisi terbatas (limited coalition) supaya pemerintahan berjalan efektif tanpa tersandera oleh parpol-parpol anggota koalisi yang tidak memiliki komitmen dan sering mengganggu pemerintah. "Koalisi terbatas itu yang penting 50 plus 1 kursi parlemen sudah terpenuhi," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah