UU Pilpres Ingkari Fakta Politik
Jumat, 07 November 2008 – 21:57 WIB
JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menilai bahwa UU Pilpres yang baru disahkan di DPR tidak hanya menabrak UUD 1945 dalam hal persyaratan tentang pencapresan. Yusril menuding UU Pilpres mengingkari keharusan capres diumumkan sebelum pelaksanaan pemilu legislative digelar.
Kepada wartawan Jumat (7/11) di kantor DPP PBB di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Yusril mengatakan bahwa mestinya parpol mengumumkan capresnya saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu di KPU. "Dan PBB sudah melakukannya dengan mengusulkan saya sebagai capres," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Menteri Sekretaris Negara yang dikenal sebagai ahli hokum tata Negara itu menambahkan, merujuk pasal pasal 6 A ayat (2) UUD 1945, maka pasangan calon presiden dan wakil presdien diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilu.
Saat ditanya bukankah pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut konteksnya untuk Pilpres? Yusril langsung menyanggahnya. "Istilah pilpres itu kan belakangan munculnya," sambungnya.
JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menilai bahwa UU Pilpres yang baru disahkan di DPR tidak hanya
BERITA TERKAIT
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta