UU Pilpres Ingkari Fakta Politik
Jumat, 07 November 2008 – 21:57 WIB
Menurutnya, UU Pilpres tak hanya bertentangan dengan UUD 1945, namun juga mengingkari fakta-fakta politik yang ada. Alasannya, tidak ada korelasi antara perolehan suara parpol dengan terpilihnya capres.
Baca Juga:
"Di Pilkada banyak parpol pemilik mayoritas kursi DPRD tapi gagal mengusung calon kepala daerah agar terpilih. PKS dominan di Jakarta, tetapi kalah saat Pilkada Gubernur DKI," ulasnya.
Hal yang sama, imbuh Yusril, juga terjadi pada pemilihan presiden. "Tahun 2004 yang dapat 20 persen (suara pada Pemilu legislatif) cuma PDIP dan Golkar. Tetapi capresnya kalah sama SBY. Sekarang ini, fakta politiknya tidak ada korelasi antara pemilu legislatif dengan pilpres," tandasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menilai bahwa UU Pilpres yang baru disahkan di DPR tidak hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit