UU Pilpres Ingkari Fakta Politik

UU Pilpres Ingkari Fakta Politik
UU Pilpres Ingkari Fakta Politik
Menurutnya, UU Pilpres tak hanya bertentangan dengan UUD 1945, namun juga mengingkari fakta-fakta politik yang ada. Alasannya, tidak ada korelasi antara perolehan suara parpol dengan terpilihnya capres.

"Di Pilkada banyak parpol pemilik mayoritas kursi DPRD tapi gagal mengusung calon kepala daerah agar terpilih. PKS dominan di Jakarta, tetapi kalah saat Pilkada Gubernur DKI," ulasnya.

Hal yang sama, imbuh Yusril, juga terjadi pada pemilihan presiden. "Tahun 2004 yang dapat 20 persen (suara pada Pemilu legislatif) cuma PDIP dan Golkar. Tetapi capresnya kalah sama SBY. Sekarang ini, fakta politiknya tidak ada korelasi antara pemilu legislatif dengan pilpres," tandasnya.(ara/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPU Sulsel Lapor ke KPU

JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menilai bahwa UU Pilpres yang baru disahkan di DPR tidak hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News