UU Pilpres Perlu Atur Konvensi Capres

Presidential Threshold Dinilai Tak Punya Dasar

UU Pilpres Perlu Atur Konvensi Capres
UU Pilpres Perlu Atur Konvensi Capres
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar dan  logika hukum DPR dalam membuat angka-angka presidential threshold (PT) terkait dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Menurut Margarito, UUD 1945 hanya memerintahkan tata cara Pilpres diatur dalam undang-undang, dan bukan dengan angka.

"Dari mana dasar hukum dan lgikanya angka president threshold itu muncul di dalam Undang-Undang Pilpres? Pasal 6A UUD 45 hanya memerintah DPR mengatur tata cara pemilihan presiden, bukan angka-angka," kata Margarito di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/12).

Ia justru menyarankan para wakil rakyat yang tengah membahas revisi UU Pilpres untuk membaca risalah dan proses lahirnya Pasal 6A UUD 1945.  "Tidak ada satu kata pun di antara risalah itu yang menyebut-nyebut soal angka dalam tata cara penetapan calon presiden," tegasnya.

Karenanya Margarito mengatakan, sebelum UU Pilpres direvisi maka DPR harus tahu betul spirit Pasal 6A UUD 45 itu. Bahkan ia menilai langkah Akbar Tanjung saat masih menjadi Ketua Umum Golkar menggelar konvensi capres merupakan cara yang lebih berkualitas menyaring bakal capres. 

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar dan  logika hukum DPR dalam membuat angka-angka presidential threshold

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News