UU Pilpres Perlu Atur Konvensi Capres
Presidential Threshold Dinilai Tak Punya Dasar
Kamis, 06 Desember 2012 – 20:48 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar dan logika hukum DPR dalam membuat angka-angka presidential threshold (PT) terkait dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Menurut Margarito, UUD 1945 hanya memerintahkan tata cara Pilpres diatur dalam undang-undang, dan bukan dengan angka. Karenanya Margarito mengatakan, sebelum UU Pilpres direvisi maka DPR harus tahu betul spirit Pasal 6A UUD 45 itu. Bahkan ia menilai langkah Akbar Tanjung saat masih menjadi Ketua Umum Golkar menggelar konvensi capres merupakan cara yang lebih berkualitas menyaring bakal capres.
"Dari mana dasar hukum dan lgikanya angka president threshold itu muncul di dalam Undang-Undang Pilpres? Pasal 6A UUD 45 hanya memerintah DPR mengatur tata cara pemilihan presiden, bukan angka-angka," kata Margarito di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/12).
Ia justru menyarankan para wakil rakyat yang tengah membahas revisi UU Pilpres untuk membaca risalah dan proses lahirnya Pasal 6A UUD 1945. "Tidak ada satu kata pun di antara risalah itu yang menyebut-nyebut soal angka dalam tata cara penetapan calon presiden," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar dan logika hukum DPR dalam membuat angka-angka presidential threshold
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka