UU Pilpres Perlu Atur Konvensi Capres
Presidential Threshold Dinilai Tak Punya Dasar
Kamis, 06 Desember 2012 – 20:48 WIB
"Apakah namanya konvensi atau election, terserah. Tapi cara-cara yang dipakai Akbar Tandjung dalam menetapkan capres dulunya patut untuk diakomodasi dalam UU Pilpres," saran dia.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar dan logika hukum DPR dalam membuat angka-angka presidential threshold
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut