UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Istilah Presidential Threshold Dianggap Salah Kaprah
Rabu, 10 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Peneliti dari Watch Indonesia yang berbasis di Berlin, Jerman, R pipit Kartawidjaja, juga berpendapat senada. Menurutnya. UUD 1945 tak mengatur tentang presidential threshold. Sebab, sebutnya, pasal 6A ayat 2 UUD 1945 hanya menyebut bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum.
Baca Juga:
Pipit justru menganggap aneh istilah presidential threshold di Indonesia. Sebab di negara lain terutama di negara-negara Amerika Latin, presidential threshold berarti syarat bagi pasangan calon presiden untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang.
Ia mencopntohkan Brazil dan Equador yang mematok presidential threshold 50 persen plus satu. Sementara di Argentina, capres/cawapres bisa terpilih jika mengantongi presidential threshold di atas 45 persen dengan selisih sekurang-kurangnya 10 persen dari saingan terdekatnya. "Jadi presidential threshold yang dipasarkan di Indonesia itu istilah yang salah kaprah," ucapnya.
Namun Sekretaris Fraksi PKB DPR, Hanif Dakhiri, justru tak sependapat dengan Mulyana maupun Pipit. Menurut Hanif, presidential threshold diperlukan bukan hanya untuk penguatan pemerintahan yang menganut sistem presidential tapi juga demi demokrasi itu sendiri.
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita