UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres

Istilah Presidential Threshold Dianggap Salah Kaprah

UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Bahkan Hanif menyebut partainya cenderung setuju presidential threshold sekurang-kurangnya seperti Pilpres 2009 lalu, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara dari pemilu legislatif. "PKB bahkan mendorong threshold untuk capres itu dinaikkan menjadi 25 persern," ucapnya.

Ia beralasan, dengan threshold yang tinggi maka setidaknya akan memberi jaminan bahwa pasangan capres yang terpilih memiliki basis politik dan dukungan rakyat yang kuat. "Harapannya sistem akan bekerja dengan baik dan pemerintahan menjadi efektif," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News