UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Istilah Presidential Threshold Dianggap Salah Kaprah
Rabu, 10 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Bahkan Hanif menyebut partainya cenderung setuju presidential threshold sekurang-kurangnya seperti Pilpres 2009 lalu, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara dari pemilu legislatif. "PKB bahkan mendorong threshold untuk capres itu dinaikkan menjadi 25 persern," ucapnya.
Ia beralasan, dengan threshold yang tinggi maka setidaknya akan memberi jaminan bahwa pasangan capres yang terpilih memiliki basis politik dan dukungan rakyat yang kuat. "Harapannya sistem akan bekerja dengan baik dan pemerintahan menjadi efektif," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita