UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Istilah Presidential Threshold Dianggap Salah Kaprah
Rabu, 10 Oktober 2012 – 21:01 WIB

UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Bahkan Hanif menyebut partainya cenderung setuju presidential threshold sekurang-kurangnya seperti Pilpres 2009 lalu, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara dari pemilu legislatif. "PKB bahkan mendorong threshold untuk capres itu dinaikkan menjadi 25 persern," ucapnya.
Ia beralasan, dengan threshold yang tinggi maka setidaknya akan memberi jaminan bahwa pasangan capres yang terpilih memiliki basis politik dan dukungan rakyat yang kuat. "Harapannya sistem akan bekerja dengan baik dan pemerintahan menjadi efektif," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital