UU Pilpres, Rugikan Hak Parpol

UU Pilpres, Rugikan Hak Parpol
UU Pilpres, Rugikan Hak Parpol
JAKARTA--Partai Bulan Bintang (PBB) tampaknya tidak ingin memuluskan begitu saja Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres). Buktinya, partai berlambangkan bulan bintang itu justru telah mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, Selasa (2/12), partai ini melayangkan menggugat ke MK terkait UU Pilpres yang tertuang dalam pasal 9 dan pasal 3 ayat (5).

Wakil Ketua Umum PBB, Hamdan Zoelva pada JPNN di Jakarta, Selasa (2/12) mengakui kalau dua pasal itu telah merugikan partai politik yang ikut bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 nanti. Sebab, disamping bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga merugikan hak-hak partai peserta pemilu yang dijamin dan dilindungi oleh UU.

Bunyi pada pasal 9 misalnya, aturan pasangan calon diusulkan partai atau gabungan partai yang bisa meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Sedangkan pada pasal 3 ayat (5) mengenai Pemilu Presiden, diadakan setelah pemilu legislatif.

Selain PBB, terdapat juga sejumlah partai politik (parpol) lainnya yang siap menggugat UU tersebut. Diantaranya; Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan Nasional Utama (PKNU) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).(sid/JPNN)


JAKARTA--Partai Bulan Bintang (PBB) tampaknya tidak ingin memuluskan begitu saja Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres). Buktinya, partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News