UU Pilpres Tak Tabrak UUD
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:58 WIB
![UU Pilpres Tak Tabrak UUD](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
UU Pilpres Tak Tabrak UUD
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk dapat mengajukan pasangan capres/cawapres pada Pilpres bukanlah pengingkaran terhadap UUD 1945. Pasalnya, ketentuan itu tidak ditujukan untuk membatasi, melainkan hanya untuk mengatur. Sedangkan Lukman Hakim Syaifuddin yang mewakili DPR menegaskan, argumentasi pemohon agar MK membatalkan pasal 9 UU Pilpres tidak cukup kuat. “Produk legislasi yang dihasilkan DPR dan pemerintah yang mensyaratkan 20 persen kursi dan 25 persen suara untuk mengusung calon presiden (capres) itu tidak bertentangan dengan
Staf Ahli Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana dalam persidangan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1) memaparkan, batasan syarat, ujarnya merupakan karakteristik dasar dari sitem demokrasi itu sendiri. “Demokrasi bukan berarti tanpa batas sebebas-bebasnya,” ujar Denny.
Baca Juga:
Menurutnya, presiden dalam menjalankan mandat rakyat tetep memerlukan dukungan dari parlemen. Karenanya, sudah merupakan kebijakan yang tidak terelakan bagi seorang presiden untuk memiliki dukungan mayoritas di DPR agar dapat efektif bekerja.“Presiden yang tak punya political support di DPR, hampir dipastikan susah menjalankan mandat rakyat yang dimiliki. Itulah perlunya dukungan DPR," ulasnya.
Baca Juga:
konstitusi,” tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara