UU Pilpres Tak Tabrak UUD

UU Pilpres Tak Tabrak UUD
UU Pilpres Tak Tabrak UUD
JAKARTA -  Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk dapat mengajukan pasangan capres/cawapres pada Pilpres bukanlah pengingkaran terhadap UUD 1945. Pasalnya, ketentuan itu tidak ditujukan untuk membatasi, melainkan hanya untuk mengatur.

Staf Ahli Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana dalam persidangan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1) memaparkan, batasan syarat, ujarnya merupakan karakteristik dasar dari sitem demokrasi itu sendiri. “Demokrasi bukan berarti tanpa batas  sebebas-bebasnya,” ujar Denny.

Menurutnya, presiden dalam menjalankan mandat rakyat tetep memerlukan dukungan dari parlemen. Karenanya, sudah merupakan kebijakan yang tidak terelakan bagi seorang presiden untuk memiliki dukungan mayoritas di DPR  agar dapat efektif bekerja.“Presiden yang tak punya political support di DPR, hampir dipastikan susah menjalankan mandat rakyat yang dimiliki. Itulah perlunya dukungan DPR," ulasnya.

Sedangkan Lukman Hakim Syaifuddin yang mewakili DPR menegaskan, argumentasi pemohon agar MK membatalkan pasal 9 UU Pilpres tidak cukup kuat. “Produk legislasi yang dihasilkan DPR dan pemerintah yang mensyaratkan 20 persen kursi dan 25 persen suara untuk mengusung calon presiden (capres) itu tidak bertentangan dengan

konstitusi,” tandasnya.

JAKARTA -  Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News