UU Pilpres Tak Tabrak UUD
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk dapat mengajukan pasangan capres/cawapres pada Pilpres bukanlah pengingkaran terhadap UUD 1945. Pasalnya, ketentuan itu tidak ditujukan untuk membatasi, melainkan hanya untuk mengatur. Sedangkan Lukman Hakim Syaifuddin yang mewakili DPR menegaskan, argumentasi pemohon agar MK membatalkan pasal 9 UU Pilpres tidak cukup kuat. “Produk legislasi yang dihasilkan DPR dan pemerintah yang mensyaratkan 20 persen kursi dan 25 persen suara untuk mengusung calon presiden (capres) itu tidak bertentangan dengan
Staf Ahli Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana dalam persidangan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1) memaparkan, batasan syarat, ujarnya merupakan karakteristik dasar dari sitem demokrasi itu sendiri. “Demokrasi bukan berarti tanpa batas sebebas-bebasnya,” ujar Denny.
Baca Juga:
Menurutnya, presiden dalam menjalankan mandat rakyat tetep memerlukan dukungan dari parlemen. Karenanya, sudah merupakan kebijakan yang tidak terelakan bagi seorang presiden untuk memiliki dukungan mayoritas di DPR agar dapat efektif bekerja.“Presiden yang tak punya political support di DPR, hampir dipastikan susah menjalankan mandat rakyat yang dimiliki. Itulah perlunya dukungan DPR," ulasnya.
Baca Juga:
konstitusi,” tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran