UU Pilpres Tak Tabrak UUD
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:58 WIB

UU Pilpres Tak Tabrak UUD
Karenanya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menolak tudingan bahwa aturan dalam UU Pilpres iu sebagai bentuk hegemoni parpol besar terhadap parpol gurem. Pasalnya, selalu ada konsekuesi dalam setiap regulasi. "Tidak ada keinginan kita untuk membatasi ruang gerak. Setiap aturan pasti ada konsekuensi," ujarnya
Seperti diberitakan sejumlah kalangan termasuk mantan menteri sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang telah ditetapkan sebagai capres Partai Bulan Bintang mengajukan uji materi atas pasal 9 UU Pilpres. Pasalnya, aturan tersebut dinilai membatasi hak setiap warga negara untuk menjadi presiden.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa