UU Pilpres Tak Tabrak UUD
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:58 WIB
Karenanya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menolak tudingan bahwa aturan dalam UU Pilpres iu sebagai bentuk hegemoni parpol besar terhadap parpol gurem. Pasalnya, selalu ada konsekuesi dalam setiap regulasi. "Tidak ada keinginan kita untuk membatasi ruang gerak. Setiap aturan pasti ada konsekuensi," ujarnya
Seperti diberitakan sejumlah kalangan termasuk mantan menteri sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang telah ditetapkan sebagai capres Partai Bulan Bintang mengajukan uji materi atas pasal 9 UU Pilpres. Pasalnya, aturan tersebut dinilai membatasi hak setiap warga negara untuk menjadi presiden.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transformasi Digital Jadi Prioritas BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat
- Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya
- Yayasan JHL Merah Putih Kasih Gandeng Sejumlah Tenant Cetak 1.000 Sarjana Pertanian
- Beri Bantuan Perbaikan Gizi Selama 6 Bulan, Alfamidi Bantu Entaskan Stunting Ratusan Anak
- Pilot Susi Air Dibebaskan dalam Kondisi Sehat, Kapolri Merespons Begini
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI