UU Pilpres Tak Tabrak UUD

UU Pilpres Tak Tabrak UUD
UU Pilpres Tak Tabrak UUD

Karenanya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menolak tudingan bahwa aturan dalam UU Pilpres iu sebagai bentuk hegemoni parpol besar terhadap parpol gurem. Pasalnya, selalu ada konsekuesi dalam setiap regulasi. "Tidak ada keinginan kita untuk membatasi ruang gerak. Setiap aturan pasti ada konsekuensi," ujarnya

Seperti diberitakan sejumlah kalangan termasuk mantan menteri sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang telah ditetapkan sebagai capres Partai Bulan Bintang mengajukan uji materi atas pasal 9 UU Pilpres. Pasalnya, aturan tersebut dinilai membatasi hak setiap warga negara untuk menjadi presiden.(ara/jpnn)


JAKARTA -  Pemerintah dan DPR tetap merasa yakin syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional bagi parpol untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News