UU Pindah Partai Disahkan, Politikus Kutu Loncat Bakal Disikat
Jumat, 29 Juli 2022 – 22:46 WIB

Mantan Wakil PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum menemui Raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (19/8/2021). Foto: ANTARA/Reuters
Sebelumnya, Ismail mengatakan pengerjaan RUU tersebut memakan waktu hampir satu tahun.
Prosesnya tidak mudah, kata dia, dan membutuhkan waktu, tenaga dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, yaitu Panitia Seleksi Khusus, Bagian Hukum Departemen Perdana Menteri, Kejaksaan Agung dan Parlemen Malaysia. (ant/dil/jpnn)
Rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan bagi anggota Dewan Rakyat Malaysia untuk berpindah partai mendapat dukungan mayoritas
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi