UU PKS Bisa Cegah Konflik Sampang
Rabu, 29 Agustus 2012 – 15:56 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menyarankan pemerintah pusat dan daerah menggunakan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) untuk mengantisipasi serta menyelesaikan konflik di Sampang, Jawa Timur. Mantan Wakil Kepala Polri, itu menegaskan, UU PKS sangat jelas mengatur bagaimana mengantisipasi dan menyelesaikan sebuah konflik. Karenanya, Adang menegaskan, pemerintah pusat dan daerah wajib mencegah konflik dengan mengadakan pertemuan bersama tokoh masyarakat secara rutin.
"Dalam UU PKS lebih ditekankan tentang bagaimana melakukan pencegahan atau mengantisipasi sebuah konflik," kata Adang, kepada wartawan, Rabu (29/8), di Jakarta.
Menurut Adang, kasus seperti di Sampang itu merupakan kejadian berulang. Tegasnya, hal itu sebenarnya bisa diantisipasi. Namun, ia menyatakan pemerintah pusat dan daerah tidak sensitif dengan kasus masa lalu, sehingga konflik terjadi lagi. "Pemerintah cepat lupa," tegas Adang.
Baca Juga:
Kata Adang, ada tiga hal yang harus dilakukan dalam menyelesaikan konflik itu. Yakni penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. "Seharusnya itulah yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah," bebernya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menyarankan pemerintah pusat dan daerah menggunakan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat