UU Politik Mestinya untuk Pemilu 2019
Jumat, 17 Februari 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto mengatakan, tarik menarik Undang-undang (UU) politik, partai politik dan UU Pemilihan Umum (Pemilu), dipicu masalah kepentingan yang bersifat jangka pendek. Dia menilai kalau mau fair, harusnya UU pemilu itu diberlakukan setelah pemilu 2019 bukan pada 2014. Dia mencontohkan masalah Parliamentary Treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara di parlemen saja saat ini masih menjadi pro dan kontra. Menurutnya, masing-masing berorientasi untuk memenangkan 2014 dengan perhitungan masing-masing.
"Ini lucu di negeri ini. Negeri ini mengizinkan para pembuat Undang-undang adalah orang berkepentingan terhadap Undang-undang itu. Sebenarnya kalau mau fair, Undang-undang yang didebatkan pemerintah dan DPR terutama Undang-undang politik dan pemilu harusnya berlaku setelah pemilu 2019. Itu baru fair," ujarnya, saat memberikan pengarahan dan pemantapan program pemenangan pemilu Partai Hanura 2014, Jumat (17/2), di Jakarta.
Baca Juga:
"Tapi, karena untuk diberlakukan 2014, tidak akan selesai, karena berkutat dengan kepentingannya," tambah Wiranto.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto mengatakan, tarik menarik Undang-undang (UU) politik, partai politik dan UU Pemilihan Umum (Pemilu),
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi