UU Politik Mestinya untuk Pemilu 2019
Jumat, 17 Februari 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto mengatakan, tarik menarik Undang-undang (UU) politik, partai politik dan UU Pemilihan Umum (Pemilu), dipicu masalah kepentingan yang bersifat jangka pendek. Dia menilai kalau mau fair, harusnya UU pemilu itu diberlakukan setelah pemilu 2019 bukan pada 2014. Dia mencontohkan masalah Parliamentary Treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara di parlemen saja saat ini masih menjadi pro dan kontra. Menurutnya, masing-masing berorientasi untuk memenangkan 2014 dengan perhitungan masing-masing.
"Ini lucu di negeri ini. Negeri ini mengizinkan para pembuat Undang-undang adalah orang berkepentingan terhadap Undang-undang itu. Sebenarnya kalau mau fair, Undang-undang yang didebatkan pemerintah dan DPR terutama Undang-undang politik dan pemilu harusnya berlaku setelah pemilu 2019. Itu baru fair," ujarnya, saat memberikan pengarahan dan pemantapan program pemenangan pemilu Partai Hanura 2014, Jumat (17/2), di Jakarta.
Baca Juga:
"Tapi, karena untuk diberlakukan 2014, tidak akan selesai, karena berkutat dengan kepentingannya," tambah Wiranto.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto mengatakan, tarik menarik Undang-undang (UU) politik, partai politik dan UU Pemilihan Umum (Pemilu),
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif