UU Pornografi Dipersoalkan di MK
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:29 WIB
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3). Agenda sidang kali ini adalah perbaikan permohonan. Sebab, pada sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi telah mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. OC Kaligis mencontohkan, bahwa tarian Tumetenden mengharuskan penari wanita mengenakan pakaian minim dan ketat. Juga ada karnaval figura yang mewajibkan laki-laki berbaju perempuan dan sebaliknya. ''Apakah hal ini juga harus dilarang berdasarkan UU Pornografi?,'' kata Kaligis dengan nada tanya besar.
Jika sebelumnya pemohon memposisikan diri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, namun pada sidang kali ini, legal standing diperbaiki menjadi kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama, yakni mencegah timbulnya kerugian dan mempertahankan hak konstitusional untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari seni dan budaya serta kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana terdapat dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
OC Kaligis, Kuasa Hukum pemohon dalam sidang itu mengilustrasikan, ahli hukum dari Belanda, van Vollenhoven—dalam penelitiannya menemukan bahwa Indonesia terdiri atas 315 suku. Bapak Antropologi Indonesia, Koentjaraningrat, juga menyatakan tidak kurang dari 115 suku mendiami bumi Indonesia. Inilah yang melatarbelakangi peniadaan Piagam Jakarta, karena pluralisme sejatinya menjadi karakter bangsa Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3). Agenda sidang kali
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan