UU Pornografi Dipersoalkan di MK

UU Pornografi Dipersoalkan di MK
UU Pornografi Dipersoalkan di MK
Bahkan, pelarangan Jaipongan di Jawa Barat juga akibat peraturan daerah (Perda) yang merujuk pada Pasal 1 angka (1), Pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan Pasal 10 UU Pornografi. Padahal, bagi Kaligis, tari Jaipong adalah tari tradisional yang semestinya justru harus dijaga kelestariannya karena nilai estetika yang ada. ''Bukan justru ditafsir sebagai bentuk pornoaksi,'' ungkapnya.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan menerima perbaikan permohonan ini untuk dilaporkan ke pleno rapat permusyawaratan hakim. Jika pleno menyetujui, maka agenda sidang berikutnya adalah untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon atau dari pihak pemerintah itu sendiri.(sid/JPNN)
Berita Selanjutnya:
MUI Harus Cerdas

JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3). Agenda sidang kali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News