UU Pornografi Dipersoalkan di MK
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:29 WIB
Bahkan, pelarangan Jaipongan di Jawa Barat juga akibat peraturan daerah (Perda) yang merujuk pada Pasal 1 angka (1), Pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan Pasal 10 UU Pornografi. Padahal, bagi Kaligis, tari Jaipong adalah tari tradisional yang semestinya justru harus dijaga kelestariannya karena nilai estetika yang ada. ''Bukan justru ditafsir sebagai bentuk pornoaksi,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, majelis hakim menyatakan menerima perbaikan permohonan ini untuk dilaporkan ke pleno rapat permusyawaratan hakim. Jika pleno menyetujui, maka agenda sidang berikutnya adalah untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon atau dari pihak pemerintah itu sendiri.(sid/JPNN)
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3). Agenda sidang kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi: Indonesia Mengutuk Keras Serangan Israel ke Lebanon
- UBK Ajak Gen Z Membangun Bangsa Berlandaskan Pancasila
- Dukung Aksesibilitas IKN, ASDP Resmi Terapkan e-Ticketing di Pelabuhan Penajam
- KPK Telah Tetapkan Tersangka dari Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret eks Gubernur Kaltim, Siapa?
- Perinma Berharap Tidak Ada Pihak yang Politisasi dan Manfaatkan Isu Internal Kadin
- Kematian Afif Maulana, Irjen Suharyono Tunggu Hasil Autopsi dari Jakarta