UU Pornografi Dipersoalkan di MK
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:29 WIB
Bahkan, pelarangan Jaipongan di Jawa Barat juga akibat peraturan daerah (Perda) yang merujuk pada Pasal 1 angka (1), Pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan Pasal 10 UU Pornografi. Padahal, bagi Kaligis, tari Jaipong adalah tari tradisional yang semestinya justru harus dijaga kelestariannya karena nilai estetika yang ada. ''Bukan justru ditafsir sebagai bentuk pornoaksi,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, majelis hakim menyatakan menerima perbaikan permohonan ini untuk dilaporkan ke pleno rapat permusyawaratan hakim. Jika pleno menyetujui, maka agenda sidang berikutnya adalah untuk mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon atau dari pihak pemerintah itu sendiri.(sid/JPNN)
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3). Agenda sidang kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap