UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
Kamis, 27 Agustus 2009 – 15:07 WIB
JAKARTA– Kontroversi UU Pornografi bakal memasuki tahap baru. Setelah mengundang polemik dan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, kini ada usulan agar dilakukan revisi untuk menuntaskan permasalahan terkait produk hukum tersebut. Adapun lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi papar Tjipta Lesmana, adalah adat istiadat, seni, sastra, olahraga dan ilmu pengetahuan. "Pokoknya ditambahkan saja satu pasal lagi yang menyatakan tentang lima hal seperti yang saya sebutkan tadi," ungkapnya.
Dalam sidang uji materiil UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi yang berlangsung di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Kamis (27/8) saksi ahli Pemerintah Tjipta Lesmana mengusulkan agar UU Pornografi ini segera direvisi atau setidaknya bisa ditambahkan pasal lagi.
Baca Juga:
"Kalau bisa saya usulkan dalam UU ini (UU Pornografi, Red) direvisi saja untuk menambah satu pasal lagi dengan memasukkan tentang lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi," kata Tjipta Lesmana di depan persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD.
Baca Juga:
JAKARTA– Kontroversi UU Pornografi bakal memasuki tahap baru. Setelah mengundang polemik dan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?