UU PPKSK, Seraknya Bu Menkeu dan Pujian Misbakhun
"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz," ucap Misbakhun.
Namun, mantan pegawai Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan pemerintah agar secara rinci menyiapkan aturan pelaksana UU PPKSK. Dengan demikian aturan pelaksana UU PPKSK bukan sekadar karena adanya perintah undang-undang, namun karena memang Indonesia harus memiliki protokol penanganan krisis sistem keuangan.
“Sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi,” katanya.
Meski demikian Misbakhun justru mengharapkan aturan itu tidak pernah digunakan. "Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan,” pungkasnya.(jpg/jpnn)
Komisi XI DPR menggelar rapat kerja tentang evaluasi atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Redaktur & Reporter : Antoni
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Misbakhun Puji Kiprah Kader SOKSI di DPP Golkar dan DPR
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani