UU PPKSK, Seraknya Bu Menkeu dan Pujian Misbakhun

UU PPKSK, Seraknya Bu Menkeu dan Pujian Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.Com

"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz," ucap Misbakhun.

Namun, mantan pegawai Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan pemerintah agar secara rinci menyiapkan aturan pelaksana UU PPKSK. Dengan demikian aturan pelaksana UU PPKSK bukan sekadar karena adanya perintah undang-undang, namun karena memang Indonesia harus memiliki protokol penanganan krisis sistem keuangan.

“Sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi,” katanya.

Meski demikian Misbakhun justru mengharapkan aturan itu tidak pernah digunakan. "Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan,” pungkasnya.(jpg/jpnn)


Komisi XI DPR menggelar rapat kerja tentang evaluasi atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News