UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
Kamis, 01 April 2010 – 18:07 WIB
UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPNBM), resmi diberlakukan. UU PPN baru juga memuat batas atas tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM), yang dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen. Tapi seperti dikatakan Tjiptardjo, dalam pelaksanaannya tarif 200 persen tidak akan langsung diterapkan kecuali di waktu dan saat yang diperlukan.
Kepada wartawan, Dirjen Pajak Kemenkeu, M Tjiptardjo menjelaskan, pokok-pokok perubahan yang diatur dalam UU baru ini antara lain adalah tidak dikenakannya PPN atas ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Selain itu juga terdapat penambahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (bukan barang kena pajak), seperti kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan.
Baca Juga:
"Ini kita berikan dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau. Dan kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,'' kata Tjiptardjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak
BERITA TERKAIT
- Buka Cabang di Jakbar, Warkop Medan Hadirkan Beragam Kuliner, Harga Mulai Rp10 Ribuan
- Di bawah Binaan PHE ONWJ, Bisnis Eka Raup Omzet Rp1 Miliar
- Serapan Gabah Lampaui Target, Indonesia Aman dari Darurat Pangan
- KAI Logistik Raih Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
- BTN Housingpreneur Pacu Kreativitas & Inovasi Bangun Eco Green Living
- Bisnis Franchise Otomotif Melonjak, Kualitas Peralatan & Suku Cadang Kuncinya