UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
Kamis, 01 April 2010 – 18:07 WIB
JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPNBM), resmi diberlakukan. UU PPN baru juga memuat batas atas tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM), yang dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen. Tapi seperti dikatakan Tjiptardjo, dalam pelaksanaannya tarif 200 persen tidak akan langsung diterapkan kecuali di waktu dan saat yang diperlukan.
Kepada wartawan, Dirjen Pajak Kemenkeu, M Tjiptardjo menjelaskan, pokok-pokok perubahan yang diatur dalam UU baru ini antara lain adalah tidak dikenakannya PPN atas ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Selain itu juga terdapat penambahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (bukan barang kena pajak), seperti kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan.
Baca Juga:
"Ini kita berikan dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau. Dan kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,'' kata Tjiptardjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak
BERITA TERKAIT
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Platinum di Ajang SNI Award 2024
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen