UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
Kamis, 01 April 2010 – 18:07 WIB
UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
Dalam PPN ini faktur pajak dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau jasa pajak. Adapun waktu penyetoran PPN kurang bayar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa Ppn disampaikan.
Baca Juga:
Selain itu, pengusaha kena pajak tertentu yang mempunyai kriteria resiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila memang diperlukan.
"Ada banyak ketentuan lainnya yang diatur melalui UU PPN baru ini. Karena mulai berlaku mulai hari ini, mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Tjiptardjo.(afz/jpnn)
JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS
- Azka Aufary Ramli: Implementasi QRIS dan GPN Sebagai Wujud Kedaulatan Digital Indonesia
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Kisah Hana Merlian, Teman Tuli dan Semangat Kartini di McDonald's Indonesia
- Program Hutan Energi, Paiton Energy Tanam 25 Ribu Bibit Pohon Gamal