UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku

UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
Dalam PPN ini faktur pajak dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau jasa pajak. Adapun waktu penyetoran PPN kurang bayar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa Ppn disampaikan.

      

Selain itu, pengusaha kena pajak tertentu yang mempunyai kriteria resiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila memang diperlukan.

"Ada banyak ketentuan lainnya yang diatur melalui UU PPN baru ini. Karena mulai berlaku mulai hari ini, mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Tjiptardjo.(afz/jpnn)

JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News