UU PSK: KPK Wajib Melindungi Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, lembaganya tetap wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menegaskan, kewajiban itu diatur dalam pasal 15 a Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Alexander menegaskan kehadiran Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 kemudian diubah menjadi UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) tidak menghapuskan kewenangan KPK yang diatur di UU 30/2002.
Selain itu, kata Alexander, KPK juga ada nota kesepahaman dan terus melakukan koordinasi dengan LPSK.
"Perlindungan bisa dilakukan salah satu pihak, bersama-sama dan saksi yang dilindungi,” kata Alexander saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Senin (11/9) di gedung parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan perlindungan saksi yang dilakukan KPK dilakukan dengan memerhatikan hak, analisis, telaahan dan verifikasi mendalam. KPK juga memberikan perlindungan berdasarkan permintaan saksi beserta keluarga untuk menjamin keamanannya.
“Jadi, tujuannya menjamin hak seseorang sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor mengenai terjadinya tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Boy
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!