UU PSK: KPK Wajib Melindungi Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, lembaganya tetap wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menegaskan, kewajiban itu diatur dalam pasal 15 a Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Alexander menegaskan kehadiran Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 kemudian diubah menjadi UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) tidak menghapuskan kewenangan KPK yang diatur di UU 30/2002.
Selain itu, kata Alexander, KPK juga ada nota kesepahaman dan terus melakukan koordinasi dengan LPSK.
"Perlindungan bisa dilakukan salah satu pihak, bersama-sama dan saksi yang dilindungi,” kata Alexander saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Senin (11/9) di gedung parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan perlindungan saksi yang dilakukan KPK dilakukan dengan memerhatikan hak, analisis, telaahan dan verifikasi mendalam. KPK juga memberikan perlindungan berdasarkan permintaan saksi beserta keluarga untuk menjamin keamanannya.
“Jadi, tujuannya menjamin hak seseorang sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor mengenai terjadinya tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Boy
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar