UU PT Baru Untungkan Mahasiswa Dari Kalangan Kurang Mampu
Jumat, 13 Juli 2012 – 17:11 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto, mengatakan, Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), akan menguntungkan mahasiswa dari kalangan kurang mampu. Sebab, UU tersebut memberikan jaminan kepada mahasiswa yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa melanjutkan jenjang pendidikan tingginya.
"Karena akan diberikan berbagai skema bantuan," kata Agus kepada JPNN, Jumat (13/7), di Jakarta. Seperti diketahui, sidang paripurna DPR, Jumat (13/7) menyetujui Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT) menjadi UU. RUU PT itu disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, point penting lainny dari UU PT adalah test ujian saringan masuk Perguruan Tinggi Negeri sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah "Diberikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan dari pemerintah baik untuk PTN maupun PTS (Perguruan Tinggi Swasta)," katanya.
Lebih jauh Agus mengatakan, jika PTN tidak melaksanakan perintah UU termasuk tidak menerima mahasiswa kurang mampu secara ekonomi, maka akan ada sanksinya. "Setiap pelanggaran pasti dikenakan sanksi," kata Agus.
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto, mengatakan, Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University