UU PT Baru Untungkan Mahasiswa Dari Kalangan Kurang Mampu
Jumat, 13 Juli 2012 – 17:11 WIB
Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal, dengan pokok pengaturan substansi penting seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. UU itu juga mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerjasama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi asing dan peran serta masyarakat.
Baca Juga:
Pada masa sidang sebelumnya, RUU PT sempat ditunda pengesahannya atas permintaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada masa sidang ini pula RUU PT itu baru disetujui menjadi UU.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto, mengatakan, Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation