UU Rusun Beri Banyak Fasilitas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:38 WIB
JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan banjir fasilitas perumahan. Ini tertuang di dalam Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun) yang disahkan Selasa (18/10). Pemerintah memberikan kemudahan dan bantuan bagi MBR berupa kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah, keringanan biaya sewa Sarusun, asuransi dan penjaminan kredit, pemilikan rumah susun, insentif perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sertifikasi Sarusun. "UU Rusun juga mengamanatkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi 15 PP, enam Permen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, satu Permen yang membidangi bangunan gedung, dan satu Perda,” tuturnya.
"UU Rusun ini memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada MBR untuk menempati rumah susun," kata Menteri PU Djoko Kirmanto yang mewakili pemerintah saat penetapan UU Rusun, Selasa (18/10).
Sedangkan insentif bagi pelaku pembangunan Rusun umum dan khusus berupa fasilitasi dalam pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah, perizinan, fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah, insentif perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Baca Juga:
JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan banjir fasilitas perumahan. Ini tertuang di dalam Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun)
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja