UU Rusun Beri Banyak Fasilitas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:38 WIB

UU Rusun Beri Banyak Fasilitas
Dia menambahkan, pelaku pembangunan Rusun wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) paling lambat satu tahun sejak penyerahan kali pertama Sarusun kepada pemilik. Di samping pengaturan hak suara pemilik dan penghuni.(Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan banjir fasilitas perumahan. Ini tertuang di dalam Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian