UU Rusun Dorong Pembangunan 1.000 Tower Rusunami
Selasa, 08 Mei 2012 – 15:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan terus mendorong para pengembang agar dapat melanjutkan program rumah susun sederhana milik (Rusunami). Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menyusul adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Bahkan dengan UU itu, diharapkan dapat mendorong program pembangunan 1.000 tower di seluruh Indonesia. “Masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah sebenarnya menjadi target pasar yang cukup besar bagi pengembang yang membangun Rusunami. Hal itu juga terlihat dari banyaknya masyarakat yang ingin membeli meskipun Rusun tersebut berada di pinggir kota,” terangnya.
"UU 20 Tahun 2011 tentang Rusun diharapkan dapat ikut mendorong program 1.000 tower Rusunami yang telah dicanangkan pemerintah. Sebab kami yakin pembangunan Rusunami merupakan salah satu solusi atas kebutuhan hunian bagi masyarakat. Apalagi saat ini harga tanah di daerah terus meningkat setiap tahunnya,” kata Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Bernaldy dalam keterangan persnya, Selasa (8/5).
Lebih lanjut, dijelaskannya, Rusunami sebenarnya memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya berharap ada peran serta aktif dari para pengembang untuk ikut berpartsisipasi dalam pembangunan hunian vertikal ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan terus mendorong para pengembang agar dapat melanjutkan program rumah susun sederhana milik
BERITA TERKAIT
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024