UU Sisdiknas Direvisi
Jika Pemerintah tak Bertindak Cepat
Minggu, 02 Mei 2010 – 03:12 WIB

UU Sisdiknas Direvisi
JAKARTA -- Jika pemerintah tak segera bertindak memperbaiki sistem Unas yang dianggap gagal, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengambil alihnya. Rencannya, lembaga legistatif tersebut akan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Sebenarnya yang paling berkaitan mengatur Unas adalah Peraturan Pemerintah (PP)," kata kata anggota Komisi X DPR Zulfadli dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (1/5). PP yang dimaksud adalah PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
Baca Juga:
Tapi, menurut Zulfadli, PP tersebut bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi. Dalam hal ini adalah UU No 20/2003. Dimana dalam PP pasal 72 menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus jika berhasil melampaui ujian nasional yang dilaksanakan pemerintah. Padahal pada pasal 58 UU menyatakan evaluasi siswa dilakukan oleh pendidik. "Dalam hal ini adalah sekolah dan gurunya," kata Zulfadli.
Berdasarkan itu, Zulfadli menyatakan bahwa pelaksaan Unas lemah di mata hukum. Karenanya dia meminta agar pemerintah segera memperbaiki peraturannya. Tapi jika tidak, maka DPRlah yang akan turun tangan dan segera merevisi UU Sisdiknas tersebut.
JAKARTA -- Jika pemerintah tak segera bertindak memperbaiki sistem Unas yang dianggap gagal, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengambil
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Konspirasi di Pemilihan Rektor UPI
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik