UU Sisdiknas Direvisi
Jika Pemerintah tak Bertindak Cepat
Minggu, 02 Mei 2010 – 03:12 WIB
JAKARTA -- Jika pemerintah tak segera bertindak memperbaiki sistem Unas yang dianggap gagal, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengambil alihnya. Rencannya, lembaga legistatif tersebut akan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Sebenarnya yang paling berkaitan mengatur Unas adalah Peraturan Pemerintah (PP)," kata kata anggota Komisi X DPR Zulfadli dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (1/5). PP yang dimaksud adalah PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
Baca Juga:
Tapi, menurut Zulfadli, PP tersebut bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi. Dalam hal ini adalah UU No 20/2003. Dimana dalam PP pasal 72 menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus jika berhasil melampaui ujian nasional yang dilaksanakan pemerintah. Padahal pada pasal 58 UU menyatakan evaluasi siswa dilakukan oleh pendidik. "Dalam hal ini adalah sekolah dan gurunya," kata Zulfadli.
Berdasarkan itu, Zulfadli menyatakan bahwa pelaksaan Unas lemah di mata hukum. Karenanya dia meminta agar pemerintah segera memperbaiki peraturannya. Tapi jika tidak, maka DPRlah yang akan turun tangan dan segera merevisi UU Sisdiknas tersebut.
JAKARTA -- Jika pemerintah tak segera bertindak memperbaiki sistem Unas yang dianggap gagal, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengambil
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut