UU Sumber Daya Air Dibatalkan, Desa Adat Diuntungkan
jpnn.com - JAKARTA - Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDT2) merasa lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pasalnya, pembatalan UU itu secara tidak langsung akan memerkuat posisi desa adat dan hak ulayat.
Menteri DPDT2 Marwan Jawar mengatakan, putusan MK itu justru memerkuat keberadaan desa adat sebagaimana diatur UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat itu bukan hanya mengacu prinsip genealogis, tetapi juga teritorial,” kata Marwan dalam siaran pers ke media, Minggu (22/2).
Mantan pimpinan panitia khusus (Pansus) RUU Desa itu menambahkan, Indonesia memiliki banyak desa adat dengan berbagai istilah. Misalnya, ada ada huta atau nagori di Sumatera Utara, nagari di Sumatera Barat, marga di Sumatera Selatan, pekon dan tiuh di Lampung, pakraman di Bali, lembang di Toraja atau banua di Kalimantan.
Marwan menegaskan, negara mengakui keberadaan desa adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, lanjut menteri asal PKB itu, eksistensi desa adat dan hak ulayatnya selama ini sering kali diabaikan oleh kepentingan komersial dalam pengelolaan sumber daya alam.
Karenanya, lanjut menteri asal PKB itu, putusan MK itu sudah semestinya menjadi momentum untuk menguatkan desa adat yang selama ini tersisih dan hanya menjadi penonton saat di wilayah mereka terdapat kegiatan eksplorasi sumber daya alam. Marwan menegaskan, sudah saatnya hak dan kepentingan desa adat lebih dihormati dan dilindungi dan masyarakatnya diberdayakan agar lebih berkembang dan sejahtera.
"Justru keberadaan desa adat harus terus diperkuat dan masyarakatnya harus lebih diberdayakan agar mampu memanfaatkan sumber daya alam di atas tanahnya yang telah diwarisi dari leluhur selama ratusan tahun," pungkas salah satu juru bicara Joko Widodo-Jusuf Kalla di pemilu presiden lalu itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDT2) merasa lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan