UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak

UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak
UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak
Lebih lanjut kata dia, dengan keberadaan UU nomor 23/2004 tersebut, terkait dengan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana beserta perubahannya, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketentuan UU Nomor 23/2004 tersebut, lanjut Aroma mengatur secara spesifik kekerasan dalam rumah tangga yang unsur-unsur tindak pidananya berbeda dengan yang ada di KUHP. Disamping itu juga mengatur kewajiban aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani untuk melindungi korban.

Untuk mencegah terjadinya KDRT dikatakan wanita yang juga tercatat sebagai dosen pidana di Universitas Islam Indonesia Jogjakarta ini harus dilakukan tindakan preventif, diantaranya menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada korban serta memberikan pendidikan masyarakat dan aparat bahwa segala bentuk KDRT merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. (rie/JPNN)

JAKARTA - Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT memang sudah disebutkan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News