UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol

Parpol Diingatkan untuk Buka Pintu Bagi Non-Kader

UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol
UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol
JAKARTA - Pengamat tata negara, Irmanputra Sidin, menyatakan bahwa sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres maka setiap partai politik wajib membuka pintu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden. Menurutnya, persyaratan untuk menjadi capres landasannya adalah  pasal 6 UUD 45 dan pasal 5-12 UU Pilpres.

"Itu merupakan  landasan hukum yang saat ini tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun," kata Irman di Jakarta, Minggu (20/5). Dalam aturan tersebut, kata dia, ada kewajiban bahwa parpol harus memberikan ruang pada rakyat Indonesia yang bukan kader parpol namun memenuhi syarat, untuk bisa diusung menjadi capres ataupun cawapres.

"Tidak ada satupun ketentuan di Indonesia bahwa orang yang harus menjadi capres haruslah kader parpol. Kalau parpol melakukan hal itu maka itu berarti parpol telah melakukan tindakan ilegal dan capres yang diajukan kalaupun menang, bisa jadi adalah capres yang inkonstitusional,” ujar Irman.

Mengutip Pasal 6 (1)  UUD 1945,  "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

JAKARTA - Pengamat tata negara, Irmanputra Sidin, menyatakan bahwa sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres maka setiap partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News