UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol
Parpol Diingatkan untuk Buka Pintu Bagi Non-Kader
Senin, 21 Mei 2012 – 03:41 WIB

UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol
Sementara pasal 5-12 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres mengatur mengenai persyaratan capres dan cawapres dan tata cara penentuan pasangan capres dan wapres.
Baca Juga:
Menurut Irman, landasan konstitusi tersebut masih diperkuat lagi dengan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
”Jadi jelas, semua warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menjadi capres. Tidak boleh hanya kader parpol atau elitnya saja yang menjadi capres karena semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," ungkap Irman.
Ia menambahkan, Pasal 6 a UUD yang menyebut bahwa hanya partai politik dan gabungan parpol yang bisa mengusulkan capres bukan berarti secara otomatis hanya kader parpol yang boleh maju sebagai capres. Pasal itu tidak bisa mematikan hak-hak kelompok lain atau individu lain yang ingin maju sebagai capres. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat tata negara, Irmanputra Sidin, menyatakan bahwa sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres maka setiap partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo