UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol
Parpol Diingatkan untuk Buka Pintu Bagi Non-Kader
Senin, 21 Mei 2012 – 03:41 WIB
Sementara pasal 5-12 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres mengatur mengenai persyaratan capres dan cawapres dan tata cara penentuan pasangan capres dan wapres.
Baca Juga:
Menurut Irman, landasan konstitusi tersebut masih diperkuat lagi dengan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
”Jadi jelas, semua warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menjadi capres. Tidak boleh hanya kader parpol atau elitnya saja yang menjadi capres karena semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," ungkap Irman.
Ia menambahkan, Pasal 6 a UUD yang menyebut bahwa hanya partai politik dan gabungan parpol yang bisa mengusulkan capres bukan berarti secara otomatis hanya kader parpol yang boleh maju sebagai capres. Pasal itu tidak bisa mematikan hak-hak kelompok lain atau individu lain yang ingin maju sebagai capres. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat tata negara, Irmanputra Sidin, menyatakan bahwa sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres maka setiap partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput