UU Tapera Disoal, KemenPU Siap Tarung di MK
jpnn.com - JAKARTA--Lahirnya UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih saja menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Sebagian kalangan menilai UU Tapera justru menguntungkan pemerintah dan merugikan masyarakat.
Salah satu keluhan mengenai Tapera adalah kewajiban pemerintah menyediakan anggaran perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berkurang porsinya.
"Memang masih banyak pihak meragukan UU Tapera. Ini bisa dimaklumi karena Tapera merupakan hal baru," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Maurin Sitorus, Rabu (9/3).
Dia menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Tapera. “Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga DPR RI siap untuk mempertahankan Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat apabila dikemudian hari adanya gugatan dari pihak luar. Hal ini dikarenakan UU Tapera merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR," tegas Maurin.
Lanjut dikatakan, salah satu faktor kunci yang dapat membantu mewujudkan program sejuta rumah adalah sinergitas. Permasalahan perumahan tidak hanya bisa diselesaikan pengembang saja, harus ada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang dan stakeholder lainnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
- Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga