UU Terorisme Dipakai di Papua, Dunia Pasti Menerima

Terakhir, kata dia, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.
Dalam Pasal 6 UU Terorisme, lanjut dia, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.
Ia mengatakan inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.
"Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut (baca: pemerintah)," kata dia.
Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI, ujar Hikmahanto.
Ia mengatakan penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Guru besar hukum internasional UI ini mengatakan pemberlakuan UU Terorisme oleh pemerintah di Papua sudah tepat
Redaktur & Reporter : Adil
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Pecatan Polri Anggota KKB Tembak Mati Warga Sipil
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya