UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
Setelah melalui proses pembahasan selama enam tahun, Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR kemarin (12/04).
UU tersebut menjadi payung hukum bagi korban pelecehan seksual untuk menuntut keadilan atas pelecehan yang sudah bertahun-tahun lamanya dianggap sebagai masalah pribadi di hadapan hukum Indonesia.
"Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungannya terhadap UU tersebut, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Fraksi PKS konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap perzinaan dan penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan," kata Anggota Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf, Rabu (06/04).
Apa isi UU TPKS?
UU TPKS memuat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yaitu:
- tindak pidana pelecehan seksual non-fisik
- pelecehan seksual fisik
- pemaksaan kontrasepsi
- pemaksaan sterilisasi
- pemaksaan perkawinan
- penyiksaan seksual
- eksploitasi seksual
- perbudakan seksual
- kekerasan seksual berbasis elektronik
Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, ada dua konsep yang diperkenalkan dalam UU TPKS.
Konsep pertama ialah pengenalan jenis-jenis tindak pidana sebagai delik baru.
Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Jadi Presiden, Kamala Harris Mengakui Kekalahannya
- Dunia Hari Ini: Beberapa Hasil Suara Pemilu Amerika Serikat Mulai Keluar
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia