UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
Sementara itu, konsep kedua adalah jenis tindak pidana lain dengan dimensi kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lain, atau "listing."
UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang Undang tentang Pornografi adalah contoh undang-undang lain yang memuat perbuatan dengan dimensi kekerasan seksual.
"Jadi kalau pun kasus kekerasan seksual menggunakan undang-undang selain Undang-Undang TPKS, selama dia disebutkan dalam UU TPKS, maka dia akan menjadi subyek dari UU tersebut," kata Maidina.
"Nanti hukum acara dan penguatan hak korbannya itu masuk dengan pengaturan dalam UU TPKS."
UU TPKS juga mengakui bahwa pria dan anak-anak dapat menjadi korban pelecehan seksual.
Sebelumnya, kode kriminal Indonesia yang diturunkan oleh penjajahan Belanda hanya mengenal perkosaan dan percabulan sebagai tindakan kriminal yang dilakukan pria kepada perempuan.
Aturan sebelumnya juga tidak memiliki ketentuan ganti rugi atau sejenisnya bagi korban dan penyintas.
Sebagai tambahan atas hukuman terhadap kekerasan seksual yang dianggap tindakan kriminal, UU ini juga memuat upaya perlindungan dan pemulihan para korban.
Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan