UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
"Ini tentunya adalah kemajuan," ujar Asfinawati, pakar hukum dari sekolah tinggi hukum Indonesia Jentera, yang juga mendampingi korban kekerasan seksual.
Seberapa jauh perbedaannya dengan RUU yang diusulkan sebelumnya?
Secara umum, Maidina dari ICJR tidak menemukan banyak perbedaan antara UU TPKS yang sudah disahkan dengan usulan yang diajukan sebelumnya.
"Aspek perbedaannya lebih kepada aspek yang memberikan kemajuan [atau] pengembangan [dari] yang dimasukkan dalam rekomendasi masyarakat sipil," katanya.
"Misalnya aspek penguatan hak korban, kalau sebelumnya teman-teman masyarakat sipil belum memasukkan terkait dana bantuan korban atau victim trust fund, di draft yang disetujui diperkenalkan."
Hal kekerasan berbasis gender online dan hak penghapusan konten kekerasan seksual berbasis elektronik juga menjadi contoh lain.
Namun menurutnya, "perkosaan" tidak dimasukkan sebagai delik baru dalam UU TPKS, walau tetap menjadi subyek dari UU TPKS.
Ini karena menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, penjelasan perkosaan ada di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Maidina mengatakan hal ini bisa menimbulkan permasalahan.
Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina