UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal

"Ini tentunya adalah kemajuan," ujar Asfinawati, pakar hukum dari sekolah tinggi hukum Indonesia Jentera, yang juga mendampingi korban kekerasan seksual.
Seberapa jauh perbedaannya dengan RUU yang diusulkan sebelumnya?
Secara umum, Maidina dari ICJR tidak menemukan banyak perbedaan antara UU TPKS yang sudah disahkan dengan usulan yang diajukan sebelumnya.
"Aspek perbedaannya lebih kepada aspek yang memberikan kemajuan [atau] pengembangan [dari] yang dimasukkan dalam rekomendasi masyarakat sipil," katanya.
"Misalnya aspek penguatan hak korban, kalau sebelumnya teman-teman masyarakat sipil belum memasukkan terkait dana bantuan korban atau victim trust fund, di draft yang disetujui diperkenalkan."
Hal kekerasan berbasis gender online dan hak penghapusan konten kekerasan seksual berbasis elektronik juga menjadi contoh lain.
Namun menurutnya, "perkosaan" tidak dimasukkan sebagai delik baru dalam UU TPKS, walau tetap menjadi subyek dari UU TPKS.
Ini karena menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, penjelasan perkosaan ada di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Maidina mengatakan hal ini bisa menimbulkan permasalahan.
Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka