UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
Menurut pendamping, korban kekerasan seksual tidak berani melapor karena khawatir akan dipermalukan.
ICJR namun menilai UU TPKS memiliki aturan yang "progresif" yang "berorientasi korban", seperti salah satunya jaminan visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban secara gratis.
Jaminan pendampingan korban, dana bantuan korban, dan kemudahan pelaporan kepada penyidik dan lembaga pelayanan adalah contoh lain.
ICJR juga menambahkan pihaknya akan terus "mengawal implementasi UU ini agar dapat juga bermanfaat bagi korban sebagaimana rumusannya".
Sanksi yang dimuat dalam draf UU TPKS antara lain adalah 12 tahun hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual fisik dalam dan di luar pernikahan, 15 tahun kurungan untuk perilaku eksploitasi seksual, dan sembilan tahun penjara untuk pernikahan anak.
Pelaku penyebaran konten seksual yang tidak disetujui dapat dikenakan hukuman kurungan empat tahun.
UU TPKS disahkan seminggu setelah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati bagi pemerkosa 13 santri yang beberapa di antaranya dihamili.
Beberapa dari santriwati ini berusia 11 dan 14 tahun dan telah diperkosa selama bertahun-tahun.
Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina