UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal

UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
Kelompok pejuang hak perempuan Indonesia telah mengkampanyekan UU TPKS tersebut sejak diusulkan satu dekade lalu. (Reuters: Willy Kurniawan)

Bulan Januari lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan RUU TPKS dipercepat sehingga dapat memudahkan pelaporan dan proses hukum.


Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News