UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI

UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI
SEPMI menyambut baik pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU TNI. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) menyambut baik pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU TNI yang telah berlangsung di DPR RI. 

SEPMI menilai UU itu sebagai langkah positif memperkuat institusi pertahanan negara, sekaligus memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini. 

Plh Ketua Umum SEPMI Mohammad Wirajaya dalam diskusi publik, Kamis (20/3), mengatakan bahwa UU TNI merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan pertahanan yang makin kompleks. 

“UU ini merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan bagi institusi militer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tetap profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi, serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara," kata dia dikutip dari keterangan pers, Kamis (20/3).

SEPMI menilai bahwa UU ini akan memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI menjaga stabilitas nasional, serta memperjelas batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi. SEPMI juga memandang bahwa reformasi dalam tubuh TNI harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar dapat menjawab tantangan pertahanan modern. 

Dengan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan akuntabel, TNI diharapkan makin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya. 

Wirajaya lantas menyoroti beberapa poin penting dalam revisi UU TNI, antara lain, pertama, penambahan instansi di UU TNI sudah disesuaikan dengan instansi yang membutuhkan keahlian, kemapuan serta profesionalisme TNI.

Kedua, pensiun anggota TNI. Hasil revisi UU harus dilaksanakan, termasuk anggota TNI di luar 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuan.

SEPMI menilai revisi UU TNI sebagai sebuah langkah positif penguatan pertahanan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News